Fikih  

NASIB ANAK PIATU DI BULAN MUHARRAM

Agama islam sangat memperhatinkan para yatim piatu, bahkan dalam memenuhi hak-hak mereka apalagi dibulan Muharram. Sehingga mereka diposisikan sebagai kerabat dekat.

     Sebagaimana penjelasan dalam Tafsir ar-Razi, disebabkan mereka anak yatim masih sangat bocah, sehingga mereka tidak kuasa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari bahkan tidak jarang dipandang sebelah mata, kehidupan mereka sangatlah sengsara tanpa ada yang memperdulikan. Sebab kerenanya menanggung kebutuhan dan menyayangi mereka sangatlah berat, sehingga siapa yang bersedia dalam memenuhi kesahariannya, pantas mendapatkan derajat yang agung.

     Nah, dari sini begitu banyak kesulitan yang di permasalahkan dikalangan masyarakat, dalam menentukan status yatim yang akan mendapatkan santunan, lantas seperti apa yatim itu.

   Definisi yatim diberbagai literatur kitab fiqih dan syarah hadis, adalah kurang lebihnya sebagai berikut,

واليتيم من مات أبوه قبل بلوغه

   “Anak yatim adalah orang yang ditinggal mati ayahnya sebelum dia baligh”. (Mughnil Muhtaj 3/78).

     Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya, piatu adalah anak yang ditinggal mati ibunya. Sedangkan yatim piatu adalah anak yang ditinggal mati ayah dan ibunya. Dengan defenisi yang cukup detail ini, sering kita jumpai saat acara santunan untuk para yatama, juga diisi anak-anak yang hanya di tinggal mati ibunya, padahal orang tua laki-laki anak itu masih ada, dengan artian, anak itu masih mempunyai orang tua yang masih bisa menanggung hak-hak anak itu dari segi nafkah dan segala kebutuhannya.

   Apakah piatu masuk pada daftar anak yatim yang dapat disantuni padahal diberbagai literatur kitab al-Quran, hadis maupun maqalah ulama, didalamnya hanya disebutkan pasal yatim, tidak ada yang menjelaskan piatu?

   Ternyata dalam hal ini sebagian ulama juga mempermasalahkannya, sehingga menghasilkan perkhilafan dalam menanggapinya.

   Pertama, menurut Qaul Azhar, definsi yatim adalah orang yang ditinggal mati ayahnya sebelum dia baligh, pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama, tanpa ada sedikitpun perkhilafan, dan pendapat ini paling kuat untuk diikuti.

   Sedangkan pendapat kedua, adalah Qaul Muqabilul-Azhar. Qaul ini berpendapat bahwa anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh salah satu dari ayah dan ibunya, pendapat ini dibenarkan oleh Imam Abu ‘Abdillah az- Zarkasyi dalam kitabnya al-Mantsur fil-Qawa’id (3/363), dan Imam Ibnu Abi Hurairah. Meski pendapat ini tidak terlalu kuat, tapi pendapat ini boleh untuk diikuti.

المشهور أنه الصغير الذى لا أب له وأن اليتيم في الدمي بموت الاباء وفى البهاءم بموت الأمهات قال الماوردي لأن البهيمة تنسب إلى أمها فكان بموت الأم يتمها والادمي ينسب إلى أبيه فكان يتمه بموت الأب وقال ابن أبى هريرة في كتاب الحجر من تعلقيه اليتيملامن ال أب له ولا شام بلا خلاف وكذلك من لا أب له يلزمه قولا واحدا فأما إذا لم يكن له أم وكان له أب فعلى وجهين أحدهما أنه يتيم وهو على القول الذى يقول أن الأم تلى أمر ابنها. انتهى

   “Menurut pendapat yang masyhur, anak yatim adalah anak yang di tinggal mati ayahnya. Di kalangan anak Adam, anak yatim sebab ditinggalkan ayahnya. Sedangkan di kalangan binatang, yatim adala hewan yang di tinggalkan mati induknya. Imam mawardi berkata: Anak Adam dinisbatkan kepada ayahnya, sehingga anak Adam akan dikatakan yatim bila ditinggalkan ayahnya. Sedangkan binatang dinisbatkan kepada induk betinanya, sehingga akan dikatakan yatim bila ditinggal induk betinanya. Imam Ibnu abi Hurairah berkata di dalam kitab al-Hajar, Yatim adalah anak yang di tinggal mati ayahnya dan ibunya tanpa adanya perkhilafan. Begitu juga anak yang ditinggal mati ayahnya juga pasti disebut yatim. Sedangkan anak yang ditinggal mati ibunya saja  maka ada dua pendapat. Salah satu pendapat mengatakan bahwa anak itu disebut yatim, menurut ulama yang mengatakan bahwa ibu adalah orang yang juga mengurus urusan hak-hak anak.”

   Dari sini dapat disimpulkan, bahwa memasukan anak piatu ke dalam daftar anak yatim yang mendapatkan santunan adalah diperbolehkan. Karena masih ada ulama yang mengatakan bahwa anak yang ditinggalkan mati oleh ibunya saja juga disebut yatim. Sehingga hal itu tidak menyalahi berbagai literatur yang sudah ada.

Exit mobile version