Berapa Rukun Salat dalam Mazhab Syafi’i yang Benar? 13, 14, 15, 17, 18, 19, atau 20?

jumlah rukun salat

Tagtim.ID – Dalam beberapa mata pelajaran keagamaan, kita sering menjumpai rukun salat berjumlah 17. Namun, dalam Fathul-Qarib termaktub 18:

(وأركان الصلاة ثمانية عشر ركنا):

“Rukun salat berjumlah 18 rukun”

Lantas, mana yang benar?

Ada ragam pendapat dan sudut pandang terkait jumlah rukun salat. Paling sedikit adalah yang termaktub dalam kitab Minhajuth-Thalibin (hlm. 96) dan al-Muharrar (hlm. 30) yang menyebutkan bahwa rukun salat berjumlah 13. Dengan tidak menjadikan thuma’ninah sebagai rukun salat, melainkan sebagai yang ikut kepada rukun (هيئة تابعة للركن).

Thuma’ninah tidak disebutkan dalam rukun salat, sebenarnya khilaf lafdzi saja. Subtansinya tetap sama. Dengan arti, thuma’ninah tetap merupakan keharusan dalam salat, hanya saja ada yang berpendapat tergolong rukun, ada pula yang tidak.

Namun sebagian ulama menjadikannya sebagai perbedaan subtansi (ma’nawy). Karena menyebutkan thuma’ninah sebagai tabi’ah kepada rukun, berbeda dengan menjadikannya sebagai rukun. Bila hanya sebagai tabi’ah, maka jika kita ragu (syak) terhadap thuma’ninah, maka tidak masalah. Layaknya tidak masalah pula syak-nya seseorang terhadap huruf fatihah, setelahnya salat. Beda halnya jika thuma’ninah tergolong rukun, maka jika terjadi syak, haruslah kembali kepada rukun yang ia ragukan tersebut.

Namun, yang benar tetaplah yang menjelaskan bahwa perbedaan itu adalah sebatas lafzi, sebagaimana dalam pemaparan Imam Ramli dan Ibnu Hajar.

Ada pula yang menjelaskan rukun salat berjumlah 14 rukun. Ini dengan cara menjadikan satu thuma’ninah dalam empat rukun salat lantaran esensinya sama. Ada pula yang menyebutkan ada 15 rukun dengan menambahkan rukun: harus membarengkan niat dengan takbir.

Yang paling populer adalah rukun salat merut mazhab syafi’i berjumlah 17, dengan menyebutkan masing-masing thuma’ninah yang empat. Imam an-Nawawi menuliskan ini dalam kitab ar-Raudhah.

Sedangkan jumlah 18 rukun sebagaimana di Fathul-Qarib itu selaras dengan kitab at-Tanbih (hlm 25) yang menambahkan niat keluar dari salat sebagai rukun.

Namun, menurut Imam an-Nawawi niat keluar dari salat bukanlah rukun, melainkan sebatas sunah. Ini yang benar (as-Shahih) sebagaimana tertuang dalam kitab Raudhatuh-Thalibin (1/223).

Ada pula yang mengungkapkan bahwa rukun salat berjumlah 19 dengan menambahkan khusyuk sebagai rukun. Ada pula yang justru menjelaskan rukun salat berjumlah 20 dengan menambahkan ‘orang yang salat’ sebagai rukun.

Exit mobile version