HUKUM LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SEDANG SALAT

hukum lewat di depan orang salat

Salat merupakan suatu kewajiaban bagi setiap orang mukmin yang sudah sampai pada taraf taklif dan dengan salat seorang hamba bisa dekat dengan sang pencipta, Orang yang salat hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah SWT. Dalam keadaan bermunajat ini, sangatlah tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengganggu dalam rangkaian aktivitas tersebut, sehingga bisa mengakibatkan ketidak khusyukan, termasuk berjalan di depan orang yang sedang salat. Dalam hadis disebutkan:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
Artinya. “Seandainya orang yang berjalan di depan orang salat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, niscaya dia akan diam (menunggu selesai salat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang salat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, “Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun.” (HR. Bukhari)

Dari hadis di atas, sangat jelas bahwasanya tidak boleh berjalan didepan orang yang sedang salat. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kitidak bolehan dari hadis diatas, (lewat di depan orang yang sedang salat) merupakan sebuah larangan yang sampai pada taraf hukum kacamata fiqh?.

Mengenai permasalahan di atas ulama ahli fiqh sepakat tidak memperbolehkan lewat di depan orang yang sedang salat sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Muhazzab,
إذا صلى الى سترة حرم على غيره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون
Artinya. “Jika seseorang melaksanakan salat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang salat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang salat) adalah makruh, tidak sampai haram, namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang sedang salat adalah haram. Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam al-Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya”.

Dari keterangan tersebut sudah jelas bahwa seseorang tidak diperbolehkan lewat di depan orang yang sedang melakukan salat, meski dihukumi haram, namun ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan salat, misalnya ketika akan buang hajat, tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang salat, serta keadaan-keadaan lain sekiranya melewati orang yang salat terdapat sisi kemaslahatan yang melampaui kemudaratan melewati orang yang sedang salat, diperbolehkan juga, disaat orang yang salat ceroboh, misalnya dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan salat di tempat yang biasa dilewati orang.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa melewati orang yang sedang salat adalah perbuatan yang diharamkan, atau setidaknya menurut Imam al-Ghazali makruh, namun pendapat yang paling kuat adalah haram, yang mana keharaman ini akan menjadi hilang ketika terdapat uzur, sebagaimana contoh di atas.

Exit mobile version