Didalam beberapa kitab bahkan hampir di semua kitab fiqih banyak keterangan-keterangan yang menerangkan perihal disunnahkannya bersiwak , antara lain didalam kitabnya syekh al-alim al-allamah ahmad bin ruslan as-syafi’I yaitu zubad ibnu ruslan, beliau berkata dalam nadhomnya sebagai berikut:
يسن لا بعد زوال الصائم وأكدوه لانتباه النائم
‘’Hukum bersiwak ialah sunnah kecuali setelah bergesernya matahari bagi orang yang berpuasa,
Dan disunnahkan lagi ketika bangun tidur,’’
ولتغير الفم وللصلاه وسن باليمنى الأراك اولاه
‘’Berubahnya bau mulut dan ketika hendak sholat, dan disunnahkan bersiwak
Dengan tangan kanan dan lebih utama menggunakan kayu arak’’
Sesuai dengan keterangan di atas bahwasanya sangat disunnahkan jika dikerjakan sebelum menunaikan ibadah sholat, berubahnya bau mulut, dan ketika bangun tidur. Sedangkan siwak iyalah sesuatu yang terbuat dari kayu ‘’arak’’ akan tetapi Kesunnahan bersiwak bukan hanya dengan cara menggunakan kayu ‘’arak’’ melainkan dengan sesuatu yang kasar itu juga bisa, seperti jari-jemarinya orang lain dan sobekan kain yang bisa menghilangkan pada kotoran yang ada di gigi, hanya saja bersiwak dengan menggunakan kayu ’’arak’’ itu lebih utama. Adapun tata cara bersiwak yaitu memegang siwak dengan tangan kanan di mulai dari arah kanan mulut, lalu di gerakkan ke arah atas tenggorokan dengan perlahan lahan, sehingga sampai ke arah letak gigi geraham, dan sebelum memulainya disunnahkan berniat mengikuti jejak rasulallah saw.نويت سنة الاستياك Sebenarnya bersiwak itu disunnahkan setiap waktu kecuali setelah bergesernya matahari ke barat bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa maka dimakruhkan bersiwak diwaktu tersebut, akan tetapi imam nawawi memilih berpendapat tidak makruh bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa walaupun setelah bergesernya matahari ke barat.
Bersiwak sangat dianjurkan oleh syariat, dan memiliki banyak khasiat, antara lain:
- Dapat membersihkan mulut
- Dapat memutihkan gigi
- Dapat mengharumkan mulut
- Dapat menguatkan gusi
- Dapat membersihkan tenggorokan
- Dapat menambah kefashihan dalam berbicara
- Dapat menambah kecerdasan
- Dapat menghilangkan basah-basah di mulut ketika akan mati
- Dapat mempertajam penghlihatan
- Dapat menegakkan punggung
- Dapat melipat gandakan pahala
- Mendapat ridho Allah
- Ditakuti musuh
- Dijauhkan dari syetan
- Membantu mengingatkan membaca syahadat saat ajal tiba
Disyari’atkannya siwak itu bukan hanya di zaman nya rasulallah saw. Melainkan di zamannya nabi Ibrahim as. Juga sudah disyari’akan, adapun Hukum disunnahkan nya bersiwak itu bukan hanya berdasarkan maqolah ulama’ melainkan juga berdasarkan hadis sohih yang berbunyi:
لول أن أشق على أمتي لأ مرتهم بالسواك عند كل وضؤ أي أمر ايجاب
‘’Jika aku tidak takut memberatkan ummat ku, niscaya aku memerintahkannya bersiwak
Setiap wudhu”. Perintah yang dimaksud beliau adalah wajib.
Syamsul Arifin/Tagtim Media