Fikih  

HUKUM MAKAN DI DALAM MASJID

HUKUM MAKAN DAN MINUM DI MASJID

Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, akan tetapi juga dijadikan sebagai tempat pengajian semisal acara maulid Nabi dan hari-hari besar islam lainnya. Yang mana dalam pengajian tersebut tidak jarang pasti acara makan dam minum. Memang sejak masa nabi masjid dijadikan sebagai tempat pengajian. Oleh karena itu, Sunnah hukumnya mengadakan pengajian di dalam masjid. Akan tetapi yang terjadi sekarang adalah soal makan dan minum di dalam masjid. Hukum mengadakan ibadah adalah boleh selagi tidak menyempitkan ruang bagi orang yang beribadah. Akan tetapi, bagaimana hukum makan dan minum di masjid? pada dasarnya hukum makan dan minum di masjid boleh, bahkan dulu pada masa nabi para sahabat makan dan minum di masjid.

Di sebutkan di dalam sebuah hadist, riwayat Ibnu Majahdari Abdillah bin Al-Harist disebutkan:
كنا نأكل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فى المسجد الخبز واللحم
” Dulu, pada masa Nabi kita makan roti dan daging di masjid”
Namun hukumnya akan berbeda, jika dalam makan dan minum dan membuat masjid kotor atau dapat menyebabkan bau yang tidak enak maka hukumnya bisa makruh bahkan, bisa haram. Ibnu Ziyad menjelaskan dalam kitab Ghayah talkish al-Murad min fawatawa ibn Ziyad,96-97.”

Di sunnahkan untuk mengadakan pengajian di dalam masjid dan boleh tidur di dalamnya tanpa hukum makruh. Hal itu dengan catatan tidak sampai mempersempit ruang orang yang beribadah di dalam masjid juga beri’tikaf atau lainnya. Meskipun diberi alas atau tidak. Demikian pula tidak masalah makan dan minum dan wudhu di dalam masjid selagi tidak menggangu oran lain dan tidak menyebabkan bau dari makanan tersebut semisal, bau bawang merah yang berhukum makruh.” Dalam penjelasan di atas bahwa makan, minum, dan tidur di dalam masjid boleh. Akan tetapi, Batasan yang diperbolehan tersebut adalah (1). Tidak sampai mempersempit ruang bagi orang beribadah. (2). Tidak menyebabkan bau yang tidak enak dari makanan tersebut. (3). Tidak mengganggu orang lain untuk makan dan minum.Bekas makanan dan minuman yang menyebabkan masjid kotor hingga terlihat jijik. Kotor yang membuat jijik inilah yang menjadikan keharaman mengotori masjid.

dalam kitab al-fiqh ‘ala madzahib al-arba’ah(1:286) misalnya di sebutkan dalam ta’bir demikian:
الشافعية قالوا: الاكل في المسجد مباح ما لم يثرثب عليه ثتدير المسجد كاكل العسل والسمن وكل ما له دسومة,والا حرم لأن تقديرالمسجد بشئ من ذلك ونحوه حرم وان كان طاهرا, أما اذا ترتب عليه تعفيش المسجد لا تقديره كأكل نحو الفول في المسجد فمكروه.
” Ulama mahdzab syafi’I mengatakan bahwa makan di masjid hukumnya boleh, selagi tidak mengakibatkan jijik pada masjid, seperti makan madu, minyak samin, yang setiap makanan yang mengandung lemak/gaji, sebab, (mengotori hingga) masjid terlihat jijik oleh jenis makanan tersebut ialah haram. Meskipun hukumnnya suci. Adapun sisa makan yang hanya mengotori, tidak sampai menjijikan, sebagaimana makan bawang merah di masjid hukumnnya makruh.”


Intinnya pada asalnya hukum makan dan minum di dalam masjid boleh. Kebolehan ini tetap dibatasi pada tidak sampai memnyebabkan masjid bau dan kotor yang menyebabkan jijik. Untuk jenis makanan yang baunya tidak sedap maka hukumnya makruh jika, makanan yang dapat menimbulkan jijik maka haram.

Respon (21)

  1. I’m usually to running a blog and i actually appreciate your content. The article has actually peaks my interest. I’m going to bookmark your site and hold checking for new information.

  2. It’s a pity you don’t have a donate button! I’d most certainly donate to this brilliant blog! I guess for now i’ll settle for bookmarking and adding your RSS feed to my Google account. I look forward to new updates and will talk about this website with my Facebook group. Talk soon!

  3. I do accept as true with all of the ideas you’ve offered for your post. They’re really convincing and can definitely work. Still, the posts are very quick for novices. Could you please extend them a little from subsequent time? Thank you for the post.

  4. What i do not realize is if truth be told how you’re now not really a lot more well-favored than you may be now. You’re very intelligent. You recognize thus considerably with regards to this topic, produced me in my opinion believe it from so many numerous angles. Its like men and women aren’t fascinated except it’s one thing to accomplish with Woman gaga! Your own stuffs nice. Always handle it up!

  5. First of all I would like to say great blog! I had a quick question that I’d like to
    ask if you don’t mind. I was interested to know how you center
    yourself and clear your head before writing. I’ve had a tough time clearing
    my mind in getting my thoughts out. I truly do take pleasure
    in writing however it just seems like the first 10 to 15 minutes are generally lost just trying
    to figure out how to begin. Any suggestions
    or tips? Thanks! I saw similar here: Sklep internetowy

  6. Hey there! Do you know if they make any plugins to assist with Search
    Engine Optimization? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good gains.
    If you know of any please share. Thanks! You can read similar blog
    here: E-commerce

  7. I think this website contains some rattling superb info for everyone :D. “Heat cannot be separated from fire, or beauty from The Eternal.” by Alighieri Dante.

  8. Hello! Do you know if they make any plugins to help with SEO?

    I’m trying to get my website to rank for some targeted keywords but
    I’m not seeing very good results. If you know of any please share.

    Many thanks! I saw similar art here: GSA List

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *