Berhubung dengan cuaca, yang mana di bulan-bulan ini, sebagian dari wilayah Indonesia, termasuk wilayah pulau Madura terjadi kemarau panjang, sehingga masyarakat, sangat memerlukan air untuk menjalani kehidupan sehari hari nya, seperti bersuci dari hadast besar maupun kecil. Jadi tema kali ini, saya akan mengulas sedikit , tentang bagaimana cara bersuci dari hadast besar, maupun kecil ketika tidak ada air, kalaupun ada, itu minim. Syekh Muhammad bin qosim al-ghozi didalam kitabnya yaitu fathul qorib al-mujib, menerangkan sebaimana berikut;
فصل فى التيمم وفى بعض نسخ المتن تقديم هذا الفصل علي الذي قبله والتيمم لغة القصد وشرعا ايصال تراب طهور للوجه واليدين بدلا عن وضؤ او غسل او غسل عضو بشرائط مخصوصة
pasal tentang tayamum ini didahulukan daripada pasal sebelumnya. Pengetian ‘’tayamum’’ menurut bahasa, Fasal ; menjelaskan tentang tayamum. Menurut keterangan yang terdapat pada sebagian kitab matan, ialah ’’kesengajaan, menyengaja’’.sedangkan menurut syara’, tayamum ialah medatangkan debu yang suci sampai ke wajah dan kedua tangan, sebangai gantinya WUDU’, atau mandi atau membasuh anggota disertai dengan syarat-syarat khusus.
Adpaun syarat-syaratnya tayamum, itu ada lima perkara. 1. Tedapat halangan. Baik sebab berpergian atau sakit. 2. telah masuk waktunya shalat. Oleh karena itu,tidak di anggap sah ketika sebelum masuk waktu shalat. 3. dan debu tanah kuburan yg belum pernah di gali. harus mencari air, telebih dahulu sesudah masuk waktunya shalat. 4. Berhalangan mengunakan air misalnya, karena ada kehawatiran menggunakan air atas lenyapnya nyawa atau lenyapnya kegunaan fungsi anggota . 5. Memakai debu yg suci. Maksudnya harus dengan dabu yg suci itu, bisa juga dari debu hasil ghasab,
Tayumum ini memang pengganti dari WUDU’ akan tetapi, tayamum itu tidak sama seperti WUDU’,yg mana WUDU’ itu, jika sudah berWUDU’ bisa melaksanakan shalat fardhu berapa saja, selama WUDU’ nya tidak batal, beda hal nya dgn tayamum, yg hanya bisa melaksanakan satu kali shalat fardhu saja, tapi tidak untuk shalat sunnah.
Dan juga tayamum itu, merupakan alat bersuci yang khusus untuk ummat nabi Muhammad saw. sedangkan ummat terdahulu, belum diperbolehkan untuk bertayamum. Dan awal mula di wajibkannya tayamum itu, diperkirakan pada tahun 4 hijriyyah, ada pula yang menegaskan di tahun 6 hijriyyah.
Amiruddin/Tagtim Media
“Impressive!”
“Well done!”
“Bravo!”
Your blog is a true gem.
“Nice work!”
Today, while I was at work, my sister stole my iphone and tested to see if it can survive a 40 foot drop, just so she can be a youtube sensation. My iPad is now broken and she has 83 views. I know this is totally off topic but I had to share it with someone!
My#page#site#:
http://andronxxl.build2.ru/viewtopic.php?id=4369#p10931
https://piter.bbcity.ru/viewtopic.php?id=11210#p28949
http://vorair.bestbb.ru/viewtopic.php?id=261#p694
http://www.sakhd.3nx.ru/viewtopic.php?p=1831#1831
https://magnificentcentury.rolka.me/viewtopic.php?id=1301#p165094