Ingin selalu bersama dalam setiap waktu, siang ataupun malam, baik senang ataupun dalam keadaan susah tidak ada keinginan untuk berpisah, dan juga tidak sedikit dari mereka rela untuk tidak selalu bersama, banyak juga dari mereka rela untuk hidup susah asalkan tetap selalu berkumpul. Seperti istilah oranga jawa, “ mangan ora mangan seng penting kumpul.” mungkin ini yang selalu di inginkan oleh seseorang yang masih baru dalam menghadapi jenjang pernikahan .
Akan tetapi, tidak ada satu orangpun yang bisa memilih akan sebuah takdir, banyak dari sebuah keluarga dihadapkan akan sebuah persoalan yang harus dijalani dengan cara hubungan terpisah, baik karena dihadapkan akan sebuah pekerjaan ataupun tugas yang mengharuskan untuk meninggalkan sebuah keluarga yang ada di rumah. Ada sebagian yang harus berpisah dengan jangka waktu yang pendek namun banyak yang mengharuskan berpisah dengan keluarga dengan jangka yang sangat panjang. Berbulan-bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.
Lebih tegar dan lebih sabar dari keadaan biasanya bagi para istri, adalah hal wajib di waktu seperti ini, karena memang wanita adalah makmum dalam keluarga, dia terpisah dengan sang imam yang selalu bersedia untuk membimbinngnya. Sebagai seorang istri memang sangat diharuskan untuk pandai menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga kehormatan sang suami, dan juga harus menjaga semua harta dan segala hal yang ditinggalkan oleh sang suami. Apabila tidak demikian, maka akan banyak hal yang rentan terjadi, akan banyak godaan yang bisa mengganggu dan merusak sebuah keimanan dan kehormatan sang istri.
Apabila sebuah hubungan memang diharuskan dengan jarak jauh dan memang menjadi jalan satu-satunya dalam pilihan sang suami dan istri, maka dalam hal ini islam memang telah memberikan sebuah tuntunan kepada seorang suami lebih-lebih kepada sang istri selama ditinggal oleh sang suami. Didalam Al-Qur’an Allah telah berfirman;
فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ
Artinya; “maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada allah lagi memlihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena allah telah memelihara (mereka).” QS, An-Nisa’ [4]: 34
Allah telah menjelaskan dalam ayat ini tentang sifat-sifat para wanita shalihah. Wanita sholehah adalah mereka yang tidak ingin kehormatan dirinya rusak, selalu menjaganya baik disaat bersama sang suami ataupun saat tidak bersamanya. Menjaga kehormatan dirinya dari sebuah keburukan adalah hal yang wajib bagi sang istri, dan hal wajib juga adalah menjaga dirinya untuk jauh dari zina.
Agama islam sudah mengatur sebuah langkah yang sangat preventif untuk tidak lekas terjerumus dalam zina, melarang istri untuk tidak berhias apabila ingin keluar dari rumah. Islam tidak memilih hal itu untuk tujuan yang sangat penting atau sesuatu yang tidak terlalu penting, lebih-lebih jika ingin keluar di malam hari.
Jika seorang suami sedang tidak ada di rumah, meminta izin kepada seorang suami adalah hal wajib serta menjadi jalan yang terbaik jika seorang istri ingin bepergian untuk keluar rumah. Kewajiban meminta izin kepada seorang suami tersebut bukan dalam setiap waktu, karena hal tersebut akan menjadikan sebuah kesulitan kepada seorang istri dan suami. Jika seorang istri memang mempunyai sebuah kebiasaan dalam setiap harinya baik berupa bekerja dan pekerjaan yang menjadi sebuah rutinitas dalam setiap harinya, maka seorang istri tidak dituntut untuk meminta izin dalam setiap waktu.
Memang ada seseorang yang pernah bertanya kepada baginda Rasulullah, apa hak seorang suami untuk seorang istri, pertanyaan ini diterangkan dalam Hadis yang di riwayatkan oleh al-Bazzar. Baginda Rasulullah menjawab, “Hak istri adalah, tidak keluar rumah kecuali atas izinnya. Kalau istrinya masih nekat keluar, maka malaikat langit, malaikat kasih sayang dan malaikat azab akan melaknatnya sampai dia pulang.”
Dalam konteks lain adalah, jika seorang istri memang mempunyai sebuah rutinitas yang berupa sebuah hal yang memang sudah di ketahui oleh suami dan memang sudah mendapat ridha suami akan hal itu, maka meminta izin untuk hal itu tidak diperlukan lagi. Karena seorang istri sudah mengantongi sebuah kontensi legitimasi ‘jika akan keluar untuk ke pasar atau bekerja’, misalnya.
Dan bukan hanya hal itu, jika seorang suami tidak ada di rumah, maka seorang istri tidak diperbolehkan untuk menerima tamu laki-laki kecuali jika tamu tersebut memang dari keluarga atau dari mahramnya sendiri. Dan seorang suami memang sudah sangat memaklumi dan ridha akan hal tersebut. Mungkin hal ini sangat persis dengan konteks Hadis yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah, sebagaimana Rasulullah pernah bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sunah padahal suaminya bersamanya, kecuali jika suaminya mengizinkan. Dan janganlah wanita itu mengizinkan seseorang masuk rumahnya kecuali atas izin dari suaminya juga. “HR. Bukhari Muslim. Wallahu A’lam.
M. Fathullah/TagtimMedia
SELALU MENJAGA WALAUPUN TIDAK BERSAMA
