Menjadi Pasangan Yang DiCemburui

Menjadi Pasangan Yang DiCemburui

Dalam perpesktif islam pasangan suami istri tak ubahnya dua ruh dalam satu jasad suami istri harus saling mengisi, melengkapi, mencintai, mengasih, menjaga, memberi, dan menghormati, karena dengan cara itulah hubungan pasutri yang mawaddah warohmah dapat di wujudkan dalam bangunan rumah tangga.

Menurut islam pernikahan adalah ikatan yang kuat harus dijaga dengan segenap kemampuan dan upaya tidak hanya dengan mengisi dan melengkapi tetapi juga harus dengan memenuhi haknya masing-masing yang berhubungan dengan suami istri.

Ingatlah! berikanlah wasiat yang baik kepada perempuan, karena mereka adalah tahanan di hadapanmu, sesungguhnnya kalian tidak memiliki apapun dari mereka kecuali kebaikan, kecuali jika mereka (wanita) datang dengan membawa perbuatan buruk yang jelas. Jika wanita melakukan perbuatan tercela maka pisahlah tempat tidur mereka dan pukullah dengan yang tidak membahayakan, jika istri kalian taat maka kalian tidak boleh mencari-cari alasan untuk mengusik mereka, Ingatlah, sesungguhnya kalian mempunyai hak atas diri kalian dan istri-istri kalian juga mempunyai hak atas diri kalian, dan diantara hak kalian atas istri kalian adalah melarang istri kalian untuk tidak menggelar tikar kalian terhadap orang yang tidak kalian sukai dan tidak mengizinkan istri kalian memasukan orang yang tidak kalian senangi. Ingatlah! Diantara hak-hak istri kalian adalah memberi pakaian dan makanan yang baik terhadapnya.
(HR,At-Turmudzi dan Ibnu Majah)

Melalui hadist di atas kita sudah dapat melihat bagaimana konsep islam dalam mengatur hubungan rumah tangga tentang bagaimana sepasang suami istri harus memperlakukan pasangannya, serta tentang bagaimana islam mengatur hak-hak yang berhubungan dengan suami istri, islam membagi hak rumah tangga menjadi tiga bagian:
(1) hak yang harus dipenuhi bersama tanpa ada perbedaan. (2) hak seorang istri atas suaminya. (3) hak seorang suami atas istrinya.

Jika suami istri ingin mempunyai rumah tangga yang berkah dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah, pahamilah sekaligus berusaha mewujudkan hak-hak di atas, hak-hak yang harus di penuhi bersama tanpa ada perbedaan, pertama, adalah suami istri hedaknya saling mencintai, mengisi serta memperlakukan pasangannya dengan perlakuan yang baik, agar tercipta sebuah hubungan rumah tangga yang harmonis, sebagaimana firman Allah:
“Dan diantara tanda-tanda kekusaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan di jadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs,Ar-rum,30)

Kedua, istri hendaknya saling tau dan memahami sifat, karakter, kepribadian dan kondisi pasangannya, karena yang demikian termasuk bagian dari cara bergaul yang baik yang di perintahkan oleh Allah swt dalam firmannya”
“Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS, An-nisa’ 4\19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *