zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud dan ibnu Majah.
زكاة الفطر طهرة للصائم من الرفث وطعمة للفقراء والمساكين
Adapun waktu pembayaran zakat fitrah, ulama membaginya menjadi lima bagian.
Dalam hal ini, kami mengutip pandangan Syaikh Hasan bin Salim al-Kaf mazhab Syafi’i.
Pertama: waktu wajib, yaitu saat mata hari terbenam dihari terakhir bulan ramadan memasuki bulan syawwal. Dalam hal ini, kewajiban membayar zakat fitrah, bagi seseorang yang hidup pada sebagian bulan ramadan dan sebagian bulan syawwal meski sebentar. Berbeda dengan orang yang baru lahir dimalam hari raya.
Kedua: waktu fadilah, yakni setelah terbitnya fajar dihari lebaran dan sebelum melaksanakan salat id.
Ketiga: waktu jawaz, membayar zakat dari awal bulan ramadan. Dengan arti lain tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan ramadan.
Keempat: waktu karohah, adalah setelah melakukan salat id, hingga terbenamnya matahari dihari raya. Kecuali ada kemaslahatan. Semisal, menunggu kerabat sebagai penerima zakatnya, atau orang fakir yang salih.
Kelima: waktu haram, yaitu membayangkan zakat setelah terbenamnya mata hari dihari raya. Kecuali ada uzur. semisal, seorang tersebut baru saja mempunya uang (harta yang boleh dijadikan zakat) atau tidak menemukan orang yang layak untuk menerima zakat. Maka dalam kasus seperti ini boleh mengakhirkannya.
وقت حرمة، تأخيرها عن يوم العيد إلا لعذر، فيجوز التأخير، وتكون قضاء بدون إثم كأن لم يحضر ماله، أو لم يجد المستحق لها
Lebih jelasnya, lihat kitab at-taqriratussadidah, karya Habib Hasan bin Salim al-Kaf jilid 01 hal 418 Darul ulum islamiyah.
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan, bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat, yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.
Pemred Tagtim Media