UKURAN ZAKAT SECARA SYAR’I

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap orang Islam, Baik laki-laki maupun perempuan, tua dan muda. Dengan tujuan membersihkan jiwa bagi seorang muslim.

Tapi orang yang tidak punya apa-apa (di hari raya) tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab tidak Mencukupi kebutuhannya, sebagaimana Sabda Nabi dalam hadis di terangkan; اغنوهم لهذا اليوم
” Ckupi kebutuhan mereka di hari ini (hari raya) “.
Namun berapakah ukuran yang wajib kita keluarkan; عن ابن عمر قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من
تمر او صاع من شعير على العبد والحر والذكر والانثى والصغير والكبير من المسلمين وامر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة. متفق عليه.
“Dari Ibnu Umar ra berkata; ” Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sejak bulan Ramadhan, satu sha’ kurma, satu sha’ gandum kepada hamba dan orang Merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin.”.
Ukuran satu sha’ setara dengan 4 mud(4 genggaman ala Rasulullah), jika ditakar satu mud adalah 5,8 on ada yang mengatakan 6 on hingga 6,7 on, jadi jika di kalikan dengan 4 mud tadi menjadi 6×4=24 on, 24 on sama dengan 3 liter, ini pendapat yang muktamad. 1 sha’= 3,145 liter, jika di konversikan ke ukuran Kg, maka sekitar 2,75 kg, namun alangkah lebih Baik diperbanyak menjadi 3 kg, sebagai upaya ke hati-hatian. Jadi jika ingin mengeluarkan zakat menggunakan uang, maka, minimal paling sedikit adalah 25 rb perseorangan. Begitulah pandangan Ulama sekilas masalah ukuran dalam zakat fitrah.

Baidhowi

admin

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *