Fikih  

Tradisi bisa dijadikan Hukum

Di setiap daerah pasti memiliki tradisi masing-masing bukan hanya di sekitar daerah kita bahkan di negeri-negeri lainpun mempunyai tradisi. Lalu bagaimana jika tradisi tersebut melampaui batas (menyimpang syariat).

Sumber hukum Islam bukan hanya terpaku pad al-Quran dan hadist, sebagaimana anggapan seseorang yang kembali terhadp salaf, jika semua itu kembali kepada al-Quran dan Hadist betapa sempitnya sumber hukum, padahal tak jarang ulama zaman dahulu, menggunakan adat sebagai pijakan sebagai untuk mencentus hukum.

Salah satu hukum yang masih yang masih di persoalkan oleh orang-orang dan para ulama. Sebuah tradisi adalah perkara yang perlu di perhatikan yang artinya tidak semua hukum bisa di jadikan tradisi, akan berbeda pula jika tradisi tersebut mengandung unsur-unsur haram, dalam hal ini ulama, bertindak tegas dalam menghadapinya, dalam al-Tasyri al-Jina’i fil- Islam dijelaskan suatu undang-undang yang berlawanan dangan syariat islamdi hukumi batil secara mutlak, tetapi hanya berlaku pada yang tidak sesuai dengan syariat saja.

Melihat keterangan di atas bahwa tidak semua tradisi itu harus di buang dari sinilah kemudian muncul salah satu kaidah yang di tegaskan ulama,yang tertuang dalam dalam kitab-kitab fikih klasik, kaidah tersebut iyalah: العدد محكمة (tradisi bisa di jadikan hukum). Kaidah kunci adalah الثابت بالعرف كااثابت بالناص (ketetapan berdasarkan tradisi sama halnya ketetapan berdasarkan nash Al-Quran dan Hadits). إستعمال النّاس حجّة يجب العمال به (kebiasaan masyarakat banyak adalah dasar hukum yang harus diamalkan)

M. Anshori

Santri Aktif PP. Nurul Ulum Tagrinih Timur

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *