Telah terbiasa di kalangan kita mengambil kemanfaatan dari hak orang lain dengan secara semena-mena tanpa berfikir sebelumnya boleh atau tidak. Realita yang ada memang kebanyakan orang ridho pada barang tersebut, namun yang menjadi pertanyaan secara logis apakah iya memang begitu?
Ulama di waktu silam telah membahas dan memberi keriteria tentang mengambil kemanfaatan dari haknya orang lain yang bisa menyebabkan dosa atau tidak. ulama mendefinisikan ini dengan ghosob, karena yang di maksud ghosob terminologis menguasai milik orang lain yang bukan haknya, termasuk dalam katagori gnosob menghalangi orang lain dari haknya meskipun tidak memamanfaatkan secara langsung. ghosob secara mengunakan terperinci pada empat macam: ada yang menimbulkan dosa dan ada yang tidak, ada pula yang wajib mengganti dan ada yang tidak. Ketika yang di gunakan mempunyai nilai harga maka wajib mengganti dan apa bila tidak maka tidak wajib.
apa bila menggunakan ada unsur kezhaliman (tidak ada dugaan kuat bahwa itu miliknya ) maka menimbulkan dosa dan ketika menggunakan suatu benda dengan dugaan kuat bahwa bebda itu miliknya namun pada kenyataanya benda tersebut milik orang lain, maka termasuk gnosob yang tidak menimbulkan dosa.
nzwmnwqft nnlpg dqgvehj yqmc kgfopmjvcllsegc