Kajian  

Hukum Batuknya Perokok Sa’at Shalat

Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Ini adalah peringatan pemerintah. Namun apa yang diperingatkan oleh pemerintah itu benar, seseorang yang kecanduan merokok, kadang-kadangmengalami penyakit sesak nafas danmenjadikan penyakit batuk.

Pertanyaan: Bagaimana ketika pecandu rokok ketika shalat sering berbatuk-batuk yang kadang-kadang sampai mengeluarkan dua huruf dan gerakan yang banyak?.

Jawab: Hukumnya batal jika ia sengaja batuk. Akan tetapi jika batuk tersebut berlangsung lama, yang sekira ia tidak bisa melaksanakan shalat tanpa dengan batuk, maka shalatnya hukumnya tetap sah dan tidak wajib meng-qodlo’I shalatnya.

Referensi:بشري الكريم الجزء 1صحيفة:97مكتبةالحرمين

وخرج بغلبة ماقصده كأن تعمد السعال لما يجده في صدره فحصل منه حرفان مثلا من مرة,أوثلاث حركات متوالية فتبطل الصلاة به.وهذا خصوصا في شربة التنباك كثيرا نعم إن صار نحو سعال مرضا مزمنا بحيث لايخل منه زمن يسع الصلاة بلا نحوسعال فلا بطلان ولاقضاء وان شفي كمن به حكة لايصبر معها على عدم الحك

Keterangan: Dikecualikan dari batuk yang terpaksa adalah, seseorang yang sengaja batuk. Semisal, dia bermaksud menghendaki batuk dikarenakan sesuatu yang berada didalam dadanya, kemudian sampai mengeluarkan dua huruf, atau mengakibatkan tia gerakan yang beruntun, maka shalatnya hukumnya menjadi batal. Ini hanya terkhusus pada orang yang terlalalu banyak merokok.

Benar hukumnya batal, akan tetapi jika sesamanya itu berlangsung lama, sekira tidak ada waktu yang bisa diperunakan menjalankan shalat tanpa batuk, maka shalat hukumnya tidak batal ( tetap sah ), dan ia tidak berkewajiban meng-qodlo’ shalatnya sekalipun setelah ia sembuh, seperti halnya orang yang terjangkit penyakit gatal yang tidak kuat menahanya tanpa menggaruk-garuknya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *