Kita tahu bahwa tawadu adalah sifat yang mulia. Namun tidak semua ketawaduan dianggap mulia, karena ada bebarapa hal yang berhubungan dengan tawadu yaitu waktu dan tempat. Maka dari itu, kita sadari bahwa semua sesuatu yang tidak sesuai dengan tempatnya, dianggap melakukan yang tidak tepat sasaran.
Dari sini kami akan menerangkan praktek sifat tawadu juga kapan waktu dan tempat yang harus ditempati oleh tawadu itu sendiri.
Sebelum kita mempraktekkan sifat tawadu terlebih dahulu kita harus tahu tentang tempat dan waktunya. Seperti semboyan ulama. “Setiap sesuatu ada tempatnya.”
Adapun waktu dan tempatnya ialah:
• Ketika kita bertemu orang yang lebih mulia dari kita misalnya, seperti orang yang mempunyai ilmu atau orang yang lebih tua dari kita, maka sepantasnya untuk merendahkan diri sebisa mungkin seperti berdiri ketika mereka lewat didepan kita, mencium kedua tangannya ketika bersalaman dengan mereka.
• Ketika kita berada di tempat yang sekiranya kita tawadu tidak menimbulkan fitnah, seperti ketika berada ditempat perkumpulan dzikir atau majlisul Ilmi. Namun jika misalnya tempatnya tidak memungkinkan untuk mempraktekkan sifat tawadu, maka sebisa mungkin kita mengendalikan sifat tawadu, seperti orang yang kita muliakan kita jumpai ditempat yang kurang sesuai situasinya untuk menghormatinya secara berlebihan. Contohnya ditempat hiburan seperti pantai, maka tidak sepantasnya dihormat secara berlebihan karena takut ada anggapan dari orang “masak seorang pemuka berada ditempat yang seperti ini” walaupun kita tahu bahwa niat beliau berada ditempat seperti itu sangatlah berbeda, bukan hanya sekedar hiburan semata namu untuk menambah keimanan. Tetapi tidak semua orang memahaminya. Maka dari itu untuk menutupi statusnya sebagai pemuka agama agar tidak menjadi bahan omongan bagi orang lain, tetapi juga tidak menghilangkan rasa hormat didalam hati kita bahwa beliau adalah orang yang mulia.
• Tidak tawadu dalam hal melakukan kebajikan, dalam artian tidak mendahulukan orang lain dalam melakukan pekerjaan suatu ibadah yang dapat mendekatkan kita pada sang kuasa, seperti mendahukan orag lain mengisi barisan shaf yang kosong dalam sholat berjamaah. Bahkan makruh hukumnya mendahulukan orang lain dalam sesuatu yang berpotensi takarrub ilallah. Seperti keterangan dalam kaidah figih “makruh hukumnya mendahulukan orang lain dalam hal yang berpotensi pendekatan diri kepada Allah” adz- Dzurrah al- Zahirah Hal 409.
Bagus jika kita tahu apa itu tawadu dan cara mempraktekkannya tapi tidak lepas dari itu juga harus tahu kapan waktu dan tempat harus mepraktekkannya. jadi sepantasnya kita mengetahui tempat dan waktunya karena jika tidak sesuai tempat dan waktunya apaun akan rancu. Seperti contoh kita membeli sepasang sepatu yang begitu bagus dan mahal harganya, namun jika salah penempatan seperti memakaikannya di kepala maka sangatlah tidak wajar Karena salah di dalam penempatannya. Begitu juga sebaliknyan jika kita punya kopyah yang bagus jika ditempatkan dikaki sebagai alas maka tidaklah sepantasnya.