Fikih  

Nge-Game Sampai Lupa Sholat

Salat merupakan tiang agama dan salat jugalah yang menentukan baik buruknya ibadah lain seseorang. Jika salatnya baik, maka ibadah lain seperti puasa dan zakat juga di anggap baik. Sebaliknya, jika salat yang dikerjakan buruk maka buruk pulalah ibadah lainnya.

Oleh sebab itu penting rasanya kita untuk selalu menjaga dan memperbaiki salat agar menjadi lebih baik.

Hanya saja seseorang terkadang lalai, karena terlalu sibuk dengan aktivitas yang dilakukan sehingga lupa mengerjakan salat.

Adanya niat akan mengerjakan salat saat tiba waktunya sangat dianjurkan karena hal tersebut adalah bagian dari mengantisipasi agar tidak lupa pada salat.

Namun kemudian bagaimana kalau tidak mengerjakan salat karena keasikan seseorang yang lazim diketahui main game sampai lupa salat?

Untuk hal ini Sayid Bakri As-Satha dalam kitabnya I’anah at-ThalibÎn menjelaskan sebagai berikut:

قال فى الزواجر: فإن قلت : لو استغرقه اللعب به حتى أخرج الصلاة عن وقتها غير متعمد لذلك فما وجه  تأثيمه مع أنه الأن غافل, والغافل غير مكلف فيستحيل تأثيمه ؟ قلت : محل عدم تكليف الناسى والغافل حيث لم ينشأ النسيان والغفلة والجهل عن تقصيره, وإلا كان مكلفا آثما. أما فى الغفلة فلما صرحوا به فى الشطرنجى من أنه لا يعذر باستغراقه  فى اللعب به حتى خرج وقت الصلاة.

“Jika kamu berkata : ketika berlebihan dalam bermain hingga lupa mengerjakan salat yang tidak disengaja apakah berdosa padahal dalam keadaan lupa orang yang lupa tidak di taklif maka mustahil berdosa”? saya berkata: lupa yang tidak di taklif sekira timbul bukan dikarenakan lalai, sedangkan lupa yang timbul dikarenakan lalai maka tetap ditaklif dan berdosa. Namun dalam kasus main catur ulama menjalaskan bahwa lupa karena kesibukan bermain tidak bisa dianggap uzur hingga tidak melaksanakn salat pada waktunya”

Pada redaksi ini terkait dengan hukum meninggalkan salat karena lupa yang disebabkan keasikan bermain game adalah haram. Karena lupa yang demikian tidak dikategorikan uzur salat.

Exit mobile version