Mengapa umat Islam harus mendasarkan kesehariannya dengan hukum Islam?

Jika yang dimaksud penanya adalah ideologi Islam/sudut pandang Islam maka jawabannya seperti gambar yang yang saya tampilkan ini. Karena setiap manusia pasti membutuhkan sudut pandang dalam kehidupannya. Dan sudut pandang yang paling tepat dan paling selamat adalah sudut pandang Islam

Namun, jika yang dimaksudkan adalah syariat secara khusus (yang memiliki definisi khitab Allah yang berkaitan dengan af’alul mukallaf), maka tidak sepenuhnya dihukumi dengan syariat. Hal itu melihat konteksnya.

Setidaknya ada tiga hukum:

  1. Hukum akal
  2. Hukum syariat
  3. Hukum adat

Ulama menyebutkan

اِنْقَسَمَ الحُكْمُ اِلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ شَرْعِيٍّ وَعَادِىٍ وَعَقْلِيٍ

“Hukum terbagi menjadi tiga: syariat, adat dan akal.”

Ketiga tiganya memiliki ranahnya tersendiri

Hal yang berkaitan dengan akal, penghukumannya menggunakan akal. Hal ihwal yang berkaitan dengan perintah Allah, dihukum dengan syariat. Hal yang berkaitan dengan hukum adat, dihukumi secara adat.

Oleh, karenanya, tidak boleh urusan agama (perintah Allah) dihukumi secara akal-akalan. Karena itu ranahnya syariat.

Namun, terkait urusan ketuhanan dan hakikat sesuatu, akal lah yang harus didahulukan. Karena itu ranahnya hukum akal.

Hal tersebut agar membedakan antara kita dengan Salafi-Wahabi yang cenderung tajsim, lantaran tidak menggunakan (mengabaikan) akal saat membahas ketuhanan.

Grup WA Tagtim Media

Tagtim Media memiliki grup resmi yang berisi seputar keagamaan. Untuk bergabung, silahkan hubungi: 0859105965555

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *