Mengalokasikan Dana Masjid untuk Madrasah

photo of mosque during daytime
Photo by Pavlo Luchkovski on <a href="https://www.pexels.com/photo/photo-of-mosque-during-daytime-337904/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Assalamualaikum saya izin bertanya bagaimana hukum mengalokasikan uang kas masjid untuk pembangunan madrasah

Kotak amal yang seharusnya diperuntukan untuk merenopasi masjid dan kemaslahatan masjid .tapi dikarnakan keadaan madrasah yang sudah tidak layak sehingga dengan berat hati menggunakan uang kotak amal tersebut

Pertanyaan

  • 1 bagaimana hukumnya menggunakan uang tersebut
  • 2 bagaiman solusinya ketika uang tersebut sudah terlanjur terpakai
  • 3 apa tindakan Masyarakat ketika ada keputusan seperti itu

Afwan terimakasih sebelumnya

Pada dasarnya mal masjid ada 3

  1. Mal ‘Imarah
  2. Mal Maslahah
  3. Mal Muthlaq

Pengalokasiannya

  1. Mal ‘Imarah hanya untuk pembangunan Masjid
  2. Mal mashalih dan mutlaq: untuk kemaslahatan masjid secara umum.

Nadzir wajib menjaga dan mengalokasikan mal kepada semestinya

Dengan begitu:

  1. Uang tersebut sama sekali tidak boleh digunakan untuk selain keperluan masjid
  2. Jika terlanjur digunakan wajib diganti
  3. Nadzir wajib mengalokasikan harta kepada semestinya. Jika belum ada nadzir, maka shulahau’l-qaum (tokoh masyarakat) harus mengangkat menunjuk seseorang menjadi nadzir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *