Fikih  

Hukum Memberi kepada Pengemis

monochrome photo of an elderly man feeding stray dogs
Photo by Anil Sharma on <a href="https://www.pexels.com/photo/monochrome-photo-of-an-elderly-man-feeding-stray-dogs-11636636/" rel="nofollow">Pexels.com</a>

Assalamualaikum sering terjadi di daerah kita bahkan di daerahku hampir tiap hari ada pengemis berdatangan dengan berbagai cara. Ada yang emang minta sedekah, ada yang kayak buta, ada juga yang membawa gambar masjid atau sekolahan/minta sumbangan.
Yang menjadi pertanyaanku, hukum memberi pada pengemis itu gimana, ya, ustad mohon bimbingannya 🙏🙏

Kondisional. Artinya bila pengemis itu memang layak jadi pengemis, seperti catat tidak bisa melihat, lumpuh, dsb dan tidak ada cara lain selain jadi pengemis, maka boleh memberinya. Tapi apabila pengemis itu sehat, tidak cacat dan masih kuat bekerja, maka tidak boleh.

Untuk jawaban lebih lengkapnya, bisa membaca artikel yang berjudul Hukum Meminta-minta Tanpa Udzur Syar’i.

Respon (8)

  1. Ping-balik: YBLIVE
  2. Ping-balik: 티비위키
  3. Ping-balik: 코인선물
  4. Ping-balik: MAGIC MUSHROOMS
  5. Ping-balik: 40fakes.com
  6. Ping-balik: 토렌트

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *