Ada suatu kisah seorang wanita ingin menyelamat kan diri dengan cara melompat /bunuh diri untuk menghindari orang jahat yg ingin memperkosa wanita tersebut apakah si wanita di katakan bunuh diri dan apakah matinya di hukum kafir ?? Mohon jawaban nya karna hal tersebut banyak terjadi di kota2 besar
Ttap di sebut bunuh diri, krna mnusia dalam kondisi sprti itu “yg menghadapi dua mafsadah” Harus memilih yg lebih ringan dosanya. Sdngkan pmbnuhan lebih besar dosanya di atas perzinahan. Walaupun demikian si wanita trsbut hrus ttap menolak dngan kekuatan dn usaha yg ada.
Orang yg mati bunuh diri tdak serta merta di hukumi mati dlam ke adaan kufur. Naudzubillah.! Kecuali berkeyakinan bahwa bunuh diri itu halal. Demikian sdikit bantuan jawaban dari saya. Semoga bermanfaat
وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَهُوَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا فَقِيلَ فِيهِ أَقْوَالُ أَحَدِهَا أَنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مُسْتَحِلًّا مَعَ عِلْمِهِ بِالتَّحْرِيمِ فَهَذَا كَافِرٌ وَهَذِهِ عُقُوبَتُهُ
” إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما ” .