BEROBAT ATAU TAWAKAL

Sakit merupakan salah satu tanda akan datangnya kematian. Ia adalah peringatan dini bagi manusia untuk lebih mempersiapkan kedatangan malaikat maut. Akan tetapi bagaimana jika kemudian orang yang sakit melakukan mengobatan untuk mencapai kesembuhan ?

Mana yang lebih baik antara tawakal dengan menerima takdir Allah dan tidak berobat ?
Dalam pandangan fiqih dua sisi ini memang menjadi bahan diskusi yang melahirkan pro dan kontara. Pro-kontra terjadi memang ada kesan pertentangan (takhaluf).

Terdapat banyak dalil tentang anjuran untuk berobat, bahkan dalam beberapa keterangan dijelaskan bahwa Rasululloh juga melakukan terapi pengobatan dengan minum madu bekam.

Diantara anjuran berobat adalah hadis yang di ceritakan oleh Usamah bin Syarik tentang orang-orang A’rabi yang bertanya kepada Rasululloh “ apakah kami boleh berobat ” ? ketika itu Rasululloh menjawab :
تداووا يا عباد الله فان الله لم يضع داء الا وضع له دواء
Artinya : Berobatlah kalian wahai hamba Allah, karena Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan kesembuhan, kecuali satu penyakit yaitu lupa. (HR. Bukhari, Ahmad, At-tirmidzi ibnu Khuzaimah dan Hakim).

Menurut At-tirmidzi berdasarkan hadis diatas berobat adalah hukumnya mubah dan boleh melakukan praktek pengobatan. Menurutnya, hadis tersebut sekaligus mementahkan anggapan kalangan Sufi bahwa kewalian menjadi tidak sempurna kecuali rela terhadap semua coba’an yang menimpa dan tidak boleh berobat ketika sakit.

Pada titik poinnya kalangan Fuqaha menilai bahwa dalam berobat berlaku hukm sunah. Ketika tidak melakukannya tidak berdosa. Bahkan, jika kemudian dengan tidak berobat hingga menyebabkan kematian pun tidak dinyatakan berdosa.

Hukum berobat berbeda dengan kondisi kelaparan yang menyebabkan kematian, jika kemudian ia engga makan hingga mendatangkan kematian maka dinyatakan berdosa. Sebab, peran makanan hampir pasti sebagai penyambung hidup, sedangkan peran obat belum bisa di pastikan membawa kesembuhan dan keberlangsungan hidup. Akan tetapi, bagi yang tingkat keyakinan dan kesabarannya tipis, berobat lebih baik.

Sebaliknya, bagi mereka yang tingkat kesabarannya kuat, sebagian ulama menilai sikap pasrah diri (tawakal) dengan tidak berobat dinilai lebih baik.
Ulama lain menilai, dengan berobat sejatinya tidak menafikan nilai tawakal. Sebab, berobat sama saja dengan makan dan minum yang tujuannya menghilangkan rasa lapar dan haus.

Justru, dengan meninggalkan berobat dinilai mengurangi tawakal itu sendiri karena berobat termasuk bagian dan ikhtiar yang titik akhirnya juga pasrah diri kepada Allah. Dengan demikian, antara berobat dan tawakal merupakan sisi pandang yang sejatinya bisa dikompromikan.

Jika kemudian mau berobat asalkan tetap dalam kepasrahan diri kepada Allah tentu masih dikategorikan tawakal. Begitu sabda nabi yang dijadikan landasan ulama yang menganjurkan untuk berobat sebelum tawakal. Jika kemudian ingin memilih bersabar atas coba’an penyakit agama juga tidak melarang dan bahkan ini dinilai lebih baik oleh sebagian ulama.

Abd Ghoni

Santri Aktif PP. Nurul Ulum Tagrinih timur

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *