Transaksi Online dalam Hukum FIkih

transaksi online

Transaksi atau jual beli online ada beberapa macam. Kalau diklasifikasi, yang sekarang ini beredar: 

  1. Ada yang modelnya seperti di bukalapak, shopee dll. Yaitu seseorang menawarkan barang melalui e-commerce (peradagangan elektronik). Kemudian pembeli mentransfer uang ke e-commerce. Selanjutnya setelah transaksi selesai direview baru uang disalurkan ke penjual dengan mekanisme yang sudah diatur oleh masing-masing perusahaan e-commerce.
  2. Ada yang tidak menggunakan jasa e-commerce. Melainkan hubungan langsung antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak ketiga. Seperti melalui akun Instagram atau facebook. 
  3. Model droopship. Yaitu penjual tidak menjual barang milik sendiri. Akan tetapi mengambil barang milik orang lain.

Mudahnya jual beli online jika ditinjau dari system pembayaran, adakalanya transfer uang langsung ke rekening penjual dan ada pula yang melalui rekening e-commerce. Sedangkan untuk model penjualan, ada yang dari pemilik barang, langsung dijual ke pembeli dan ada pula yang penjual mengambil barang dari orang lain kemudian dijual ke pembeli (droopship). Sementara ditinjau dari komodity (ma’qud alaih). Ada ba’I ul-ain (komodity di foto adalah yang dijual) ada pula bai’ maushuf fid dzimmah (komoditi di foto hanya menjadi sampel).

Untuk menghukumi transaksi online. Kita harus memilah-milih:

  1. Kita meninjau komoditi (ma’qud alaih) aturanya begini. Dalam  fiqih kalau ma’qud alai berupa ain (ditentukan) maka bisa dijual dengan dain (piutang atau tsaman yang tidak ditentukan). Syaratnya hanya satu, ma’lum (Barang harus diketahui oleh penjual dan pembeli). Ma’lum ini dengan cara melihat komoditi secara langsung menurut imam syafi’i. tapi menurut muqobilul adzhar meskipun tidak melihat langsung sebelum akad asalkan disebutkan deskripsinya. Dilihat nanti ketika barang sampai tidak masalah, ini dinamakan bai’ul-majhul. Dengan demikian, jika barang yang dijual milik sendiri dan ditentukan (‘ain) HP saya ini misalnya saya jual, saya foto, saya sebutkan deskripsinya secara lengkap. Kemudian saya upload. Baik di akun sosial media sendiri ataupun di akun e-commerce. Maka jual beli seperti ini masuk ranah perbedaan pendapat mengenai ba’iul-majhul. Biasanya kalau saya siasati setelah barang sampai, saya kontak orangnya, kemudian saya akad. Jadi akad setelah barang diterima (sudah bukan bai’ul-majhul)
  2. Ma’qud alaih fidzimmah, agak repot ini. Kalau ma’qud alaih fidzimmah, kaidahnya kan tidak boleh menjual dzimmah dengan dzimmah. Menjual dain dengan dain. Setelah syarat mabi’nya terpenuhi. Sudah disebutkan sifatnya dengan jelas, maka persoalanya ada pada system pembayaran. Pembayaran sekarang jelas via transfer. Baik transfer langsung ke rekening penjual atau melalui rekening e-commerce atau langsung seperti cara transfer OVO ke Gopay. Transfer itu bukan cash, tidak tunai. Tidak dalam bentuk ain (benda). Padahal aturanya dain tidak boleh dijual dengan dain. Maka bai’ maushuf fidzimmah pembayaran dengan transfer tidak boleh. Tidak sah.

Namun ada pendapat muashirin (ulama kontemporer) seperti disampaikan oleh syekh Wahbah az-Zuhaili. Ini terserah. Sepekat tidak sepakat terserah. Ada pendekatan dari muashirin bahwa transfer sekarang ini fi ma’nal qobdh. Apa yang ada dalam ma’na qobdh (intisari serah terima) sudah ada dalam transfer. Di dalam kitab qobdh kan intinya at-takhliyah wat tamkin (mempersilahkan dan memungkinkan penggunaan). Sementara at-takhliyah dan at-tamkin sudah terwujud dalam transfer. Itu bukan saya, tapi ya, itu muashirin. Wallohu a’lam. Saya tidak menyuruh untuk ikut itu. Saya hanya menyampaikan ada wacana seperti itu. Mau monggo, tidak sepakat monggo.

Daftar Isi

Bisakah bai’ maushuf fidzimmah dihindari dengan mengakad setelah barang diterima. Agar bisa sah menurut ulama salaf?

Bisa. Hukumnya bisa sah. Tapi itu Namanya bai’ul-ain. Jadi dalam bai’ maushuf fidzimmah jika barang sudah diterima. Orangnya dihubungi, lalu diakad lagi dengan tujuan menjual atau membeli barang yang sudah diterima (bai’ul-ain). Maka hukumnya sah (meskipun pembayaranya via transfer). Karena ini sudah tergolong bai’ul-ain.

Bagaimanakah dengan hukum droopship?

Yang paling repot memang droopship, kalau barang itu milik orang lain, maka ini persoalan. Milik orang lain bisa jadi antara penjual dan produsen itu tidak kenal. Tidak ada kontak sama sekali. Produsen kan gak mau tahu. Yang penting barangnya laku. Penjual pun juga gak peduli, yang penting dapat untung. Sama-sama mengntungkan sebenarnya. Penjual tinggal mentransfer uang ke produsen. Kemudian meminta produsen agar barang dikirimkan ke alamat pembeli. Selesai produsen untung. Penjual untung. Kalau seperti ini jika menghendaki bai’ul ain (antara penjual dan pembeli) Hukumya tidak sah. Karena menjual barang milik orang lain.

Sementara jika dikehendaki bai’ maushuf fidzimmah (antara penjual dengan pembeli), semisal penjual memberi sampel (yang sama persis dengan produk produsen) kepada pembeli. Kemudian untuk mewujudkan barang itu dia membelli dari produsen. Masih ada kemungkinan sah. Hanya saja persoalanya ketika barang itu belum diterima oleh penjual (dari produsen). Langsung dikirim ke pembeli. Mestinya, diterima dulu oleh penjual, baru kemudian dikirmkan ke pembeli. Tapi ini kan repot, butuh banyak biaya, rugi kan.

Salah satu yang mungkin dilakukan adalah dengan cara akad wakalah dengan fee. Tentu disini antara produsen dengan penjual harus ada hubungan dan kesepakatan terlebih dulu. Kalau begini masih sah. Penjual statusnya sebagai wakil produsen untuk menjual produk produsen.

admin

Respon (36)

  1. An outstanding share! I’ve just forwarded this onto a coworker who
    has been doing a little research on this. And he in fact bought
    me lunch due to the fact that I found it for him…
    lol. So allow me to reword this…. Thanks for
    the meal!! But yeah, thanx for spending time to discuss this matter here on your web site.

  2. Today, I went to the beach front with my kids. I found a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and said “You can hear the ocean if you put this to your ear.” She put
    the shell to her ear and screamed. There was a hermit crab
    inside and it pinched her ear. She never wants
    to go back! LoL I know this is entirely off topic but I had
    to tell someone!

  3. Please let me know if you’re looking for a
    writer for your weblog. You have some really good posts and I feel I would
    be a good asset. If you ever want to take some of the
    load off, I’d really like to write some material for your blog in exchange for
    a link back to mine. Please blast me an e-mail if interested.
    Cheers!

  4. We absolutely love your blog and find the majority of
    your post’s to be what precisely I’m looking for.
    Does one offer guest writers to write content for you personally?
    I wouldn’t mind composing a post or elaborating on some of the subjects you
    write related to here. Again, awesome web log!

  5. Ping-balik: pappy van winkle 23
  6. My partner and I stumbled over here from a different web address and thought I might as well check things out.
    I like what I see so now i’m following you. Look forward
    to looking at your web page for a second time.

  7. Ping-balik: 토렌트 사이트
  8. Ping-balik: muha meds carts
  9. Ping-balik: dmt vape pen
  10. Ping-balik: penis envy
  11. Ping-balik: เกม 3D
  12. Ping-balik: superkaya88
  13. Ping-balik: 무료웹툰
  14. Ping-balik: บาคาร่า
  15. Ping-balik: USA Gun Shops
  16. Ping-balik: superkaya88
  17. Ping-balik: lsm99
  18. Ping-balik: ba14uc
  19. Ping-balik: ks lumina
  20. Ping-balik: site
  21. Ping-balik: beste borsten
  22. Ping-balik: buy new passport

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *